Badan Keahlian DPR Gelar FGD UU Cipta Kerja dengan FEB UGM
[Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul saat memberikan sambutan melalui zoom meetings. Foto: Anne/jk}
Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI bekerjasama dengan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Konsultasi Publik bersama terkait Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pengujian Formil.
Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul dalam sambutannya secara daring menyampaikan, FGD ini diselenggarakan dalam rangka untuk mencari masukan, saran atau tanggapan terkait perubahan UU Ciptaker ke depan. “Badan Keahlian merasa penting untuk dilakukan FGD agar dapat memunculkan diskusi yang membangun yang dapat memberikan pandangan, pendapat, dan sumbangsih pemikiran dari beragam sudut pandang dari sisi akademis mengenai arah kebijakan terhadap perubahan UU Cipta Kerja ke depan," ujar Sensi, sapaan akrabnya dalam sambutannya, Jumat (18/2/2022).
Sensi menjelaskan, dalam putusan tersebut sesungguhnya MK memberi kesempatan kepada pembentuk UU untuk memperbaikinya agar sesuai dengan asas-asas dan tata cara pembentukan undang-undang terutama asas keterbukaan dan partisipasi publik. Namun, konsekuensi hukum dari putusan MK tersebut tidaklah sederhana, karena ada beberapa faktor yang perlu untuk menjadi perhatian khususnya bagi pembentuk UU.
Pertama, sebelum melakukan perbaikan UU Ciptaker harus diberikan legitimasi hukum terlebih dahulu terhadap metode pembentukan UU dengan Omnibus Law. Kedua, perbaikan UU Ciptaker perlu dilakukan dengan memperhatikan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik, khususnya asas keterbukaan dan partisipasi publik yang menurut pandangan MK tidak dilakukan dengan baik oleh pembentuk UU.
Ketiga, masih kata Sensi, MK juga menyatakan agar menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam menerapkan UU Ciptaker, tetapi MK tidak memberikan parameter atau tolok ukur yang bersifat strategis dan berdampak luas tersebut dalam implementasi UU Ciptaker.
Sementara UU Cipta Kerja diundangkan dengan maksud untuk penyederhanaan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang dianggap terlalu rumit dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa implementasi dari hampir seluruh pasal dalam UU Cipta Kerja akan bersifat strategis dan memiliki dampak yang luas bagi masyarakat.
"Karena itu, diharapkan dapat ditarik suatu kesimpulan bagaimana arah kebijakan pengaturan yang ideal dalam UU Cipta Kerja yang nantinya dapat menjadi pertimbangan pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut," imbuh Sensi.
Dosen Fakultas Hukum UGM, Hendry Julian Noor menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan publik yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk isu - isu ketenagakerjaan. "Itu adalah isu-isu sensitif dan banyak menyentuh masyarakat, sehingga kemudian sangat perlu untuk melakukan asas partisipasi agar sesuai juga dengan perintah MK dalam pertimbangannya," kata Hendry.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Bagus Santoso menilai perlu adanya sosialisasi atau literasi kepada masyarakat terkait substansi perubahan UU Ciptaker ke depan sehingga substansi UU tersebut dapat mengakomodasi semua pihak yang terdampak. "Ini PR bagi pemerintah dan DPR adalah membuat masyarakat hadir dan paham baik duduk soalnya. Silahkan ribut tapi jelas apa yang diributkan. Jadi masyarakat itu beropini setuju atau tidak setuju, dan tahu persis apa yang disetujui atau apa yang tidak disetujui,” jelasnya.
Bagus juga menekankan pentingnya evidence based policy making, sehingga nantinya dapat menghasilkan kebijakan yang berbasis universal. "Jadi kebijakan for all, bukan policy for the average," jelas Bagus.
Dalam hal ini, lanjut Bagus, UU Ciptaker harus saling menguntungkan bagi pengusaha dan juga pekerja. Esensinya, pengusaha dan pekerja saling membutuhkan. Tidak bisa hanya menguntungkan pekerja, namun sisi pengusaha merasa dirugikan atau sebaliknya. "UU Ciptaker ini menyasar investasi untuk menciptakan lapangan pekrjaan. Karena itu, harus di desain dengan baik agar yang menjadi esensi UU bisa dicapai, jangan sampai investasinya jalan namun pekerjaannya tertinggal," imbuhnya. (ann/sf)